Undang Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai lalu Lintas dan Jalan raya jelas menegaskan soal aturan keselamtan berkendara. Termasuk penggunaan peranti keselamatan helm yang memang harus sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Dasar pemikiran pembuat Undang Undang jelas. Yakni keselamatan pengendara juga orang lain. Ini disadari Rhani Pribadi. Kelahiran Jakarta, 28 tahun lalu ini prihatin dengan pengendara yang masih tidak mengindahkan keselamatan tanpa menggunakan helm.
“Bukan karena peraturan mewajibkan itu. Ini merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab,” bisik penggemar martabak manis ini.
Ia juga mengisahkan betapa pentingnya penggunaan helm. “Waktu kecil aku sering naik motor. Berani tanpa helm. Pernah terjatuh, tapi untungnya tidak cedera,” bilang penggemar berat minuman susu fermentasi ini.
Dari pengalaman itu, Rhani belajar banyak. “Sekarang kalau naik motor aku pasti menggunakan perlengkapan berkendara. Jauh atau dekat,” tegas Rhani manja.
0 comments:
Post a Comment